Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Masyarakat yang berulang tahun kini dapat menikmati layanan cek kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah. Program ini resmi dimulai pada 10 Februari 2025 dan berlaku bagi bayi baru lahir, balita, anak prasekolah, dewasa, serta lansia.
Sebelumnya, pendaftaran untuk program ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. Namun, Kementerian Kesehatan kini memberikan alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut, yakni dengan melakukan pendaftaran melalui WhatsApp.
Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis via WhatsApp
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar cek kesehatan gratis melalui WhatsApp, berikut langkah-langkahnya:
1. Kirim pesan ke WhatsApp Kemenkes di nomor 0811 10 500 567.
2. Pilih menu "Cek kesehatan gratis" yang tersedia di balasan otomatis.
3. Ikuti petunjuk pendaftaran yang diberikan.
4. Setelah proses selesai, peserta akan mendapatkan tiket pemeriksaan.
5. Tiket tersebut dapat digunakan untuk melakukan skrining kesehatan di fasilitas kesehatan dalam waktu maksimal 30 hari setelah ulang tahun.
Khusus bagi masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret, mereka mendapatkan kelonggaran waktu pemeriksaan hingga 30 April 2025.
Penyakit yang Bisa Diperiksa dalam Program Ini
Program cek kesehatan gratis mencakup berbagai jenis pemeriksaan kesehatan berdasarkan kategori usia, antara lain:
1. Bayi Baru Lahir: Kekurangan hormon tiroid, enzim G6PD, kelainan saluran empedu, penyakit jantung bawaan (PJB) kritis, serta gangguan pertumbuhan.
Balita dan Anak Prasekolah: Skrining tumbuh kembang, tuberkulosis, pemeriksaan telinga, mata, gigi, serta talasemia dan gula darah pada anak usia dua tahun.
2. Dewasa dan Lansia:
- Kardiovaskular: Tekanan darah, risiko stroke dan jantung (usia 40 tahun ke atas), fungsi ginjal (usia 40 tahun ke atas).
- Kanker: Deteksi kanker payudara dan leher rahim (usia 30 tahun ke atas), serta kanker paru dan usus (usia 45 tahun ke atas).
- Penyakit Paru: Tuberkulosis dan penyakit paru obstruktif kronis (usia 40 tahun ke atas).
- Fungsi Indra: Pemeriksaan mata dan telinga.
- Kesehatan Jiwa: Skrining gangguan mental dan emosional.
- Hati: Deteksi hepatitis B, hepatitis C, serta fibrosis/sirosis hati.
3. Calon Pengantin: Pemeriksaan anemia (hanya perempuan), sifilis, dan HIV.
Geriatri (Usia 60 Tahun ke Atas): Pemeriksaan kesehatan khusus lansia.
Fasilitas Kesehatan yang Melayani Pemeriksaan
Peserta yang telah mendaftar dapat melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, termasuk puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan program ini. Namun, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan selain puskesmas, mereka perlu memastikan terlebih dahulu apakah layanan tersebut tersedia.
Program cek kesehatan gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini penyakit serta memperkuat layanan kesehatan preventif di Indonesia.
(km/a)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL