Kualitas Udara Medan Tidak Sehat, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul kualitas udara yang ma
PERISTIWA
SEMARANG –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan yang menimpa calon dokter spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Kasus ini mencuat setelah dugaan perundungan yang berujung pada kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Kariadi Semarang. Menanggapi insiden tersebut, Kemenkes telah membentuk tim investigasi dan memberhentikan sementara proses pendidikan di program tersebut.
Investigasi dan Penangguhan Proses Pendidikan
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sedang menyelidiki kematian tersebut. “Saat ini, kami telah melakukan pengehentian sementara proses pendidikan anastesi di RS Kariadi sebagai wahana pendidikan. Investigasi sedang berlangsung untuk memastikan tindakan yang tepat diambil terhadap pelaku perundungan,” ujar dr. Siti Nadia, Kamis (15/8/2024).
Kemenkes juga memperhatikan bahwa perundungan di kalangan dokter, baik dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis, merupakan masalah yang sudah berlangsung lama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang menekankan pencegahan perundungan di rumah sakit pendidikan.
Instruksi Menteri Kesehatan dan Sanksi bagi Pelaku
Instruksi Menteri Kesehatan tersebut mengatur mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelaku perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Peserta didik PPDS dapat melaporkan kasus perundungan melalui saluran WhatsApp di nomor 081299799777 atau website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes memastikan keamanan identitas pelapor untuk mencegah tindakan balasan.
Dalam hal ini, ada tiga kategori sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku perundungan:
Sanksi untuk Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya Sanksi Ringan: Teguran tertulis Sanksi Sedang: Skorsing selama tiga bulan Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari posisi mengajar Sanksi untuk Peserta Didik Pelaku Perundungan Sanksi Ringan: Teguran lisan dan tertulis Sanksi Sedang: Skorsing paling sedikit tiga bulan Sanksi Berat: Mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan dari program pendidikan Sanksi untuk Pimpinan Rumah Sakit Sanksi Ringan: Teguran tertulis Sanksi Sedang: Skorsing selama tiga bulan Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakitApresiasi atas Respons Cepat
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi respons cepat aparat terhadap kasus ini. “Kami menyadari bahwa perundungan adalah masalah serius yang memerlukan penanganan segera dan tegas. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku perundungan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Menkes dalam konferensi pers terkait.
Komitmen Terhadap Pencegahan dan Penanganan KDRT
Kemenkes berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan pendidikan kedokteran dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Melalui instruksi dan sanksi yang ketat, Kemenkes berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua peserta didik. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus perundungan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan calon dokter di masa depan.
Kemenkes juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
(N/014)
MEDAN Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul kualitas udara yang ma
PERISTIWA
JAKARTA Penilaian masyarakat terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami penuru
NASIONAL
BINJAI Aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan jalan rusak dan sejumlah persoalan lainnya di Kantor Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etom
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Pesepak bola muda asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Fadilla, turut mengantarkan Timnas Putri Indonesia U17 lolos ke pu
OLAHRAGA
MEDAN Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, keluar dari tahanan Polda Sumatera Utara setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menyataka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dan
PEMERINTAHAN