Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menarik garis bawah terkait laporan yang diajukan oleh Komisioner Nurul Ghufron terhadap salah satu anggota Dewas, Albertina Ho. Kesimpulan dari Dewas KPK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi ketika Albertina meminta data dari PPATK.
Dalam pernyataannya di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa Albertina Ho telah menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak melanggar etika saat berkoordinasi dengan PPATK. “Koordinasi yang dilakukan oleh Ibu Albertina tidak membawa nama pribadi dan tidak melanggar hukum. Meminta data transaksi keuangan di PPATK adalah tindakan yang sah,” ungkap Tumpak.
Keputusan ini telah disampaikan kepada Komisioner Nurul Ghufron sebagai pelapor. Dewas KPK juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ghufron dianggap tidak beralasan dan mengada-ada. “Laporan tersebut dianggap mengada-ada, oleh karena itu kami tidak mengindahkannya. Namun, kami memberikan jawaban atas laporan tersebut,” jelas Tumpak.
Ghufron sebelumnya melaporkan Albertina ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, Albertina telah membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK dilakukan atas nama Dewas KPK, bukan atas nama pribadinya. “Saya melakukan koordinasi dengan PPATK dalam konteks pengumpulan bukti kasus yang melibatkan jaksa Tipikor. Tidak ada niatan melanggar etika dalam tindakan tersebut,” ungkap Albertina.
Kasus ini menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh para pejabat publik. Dewas KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap tindakan anggota KPK demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga tersebut.
Keputusan dari Dewas KPK ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugas dengan penuh integritas. Semoga, dengan adanya penegasan ini, kinerja lembaga penegak hukum semakin dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK