
Muhammadiyah dan Semangat Hijrah: Moderasi Bukan Kompromi, tapi Strategi Peradaban
BANDA ACEH Dalam pengajian rutin Ahad Subuh yang digelar di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh, Ustaz Dr. Hasan Basri, MA menyampaikan ce
Nasional
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi menutup pendaftaran bagi perusahaan media dari Online, Tv hingga Radio.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber diskusi pada Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.
Baca Juga:
Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.
“Itu rezim UU Pokok Pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya sambil menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.
Baca Juga:
Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.
Ninik Rahayu, mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat di sebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” tandasnya.
Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, lanjut Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.
Ninik Rahayu menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
Selanjutnya untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers, ” pungkasnya.
(WE)
BANDA ACEH Dalam pengajian rutin Ahad Subuh yang digelar di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh, Ustaz Dr. Hasan Basri, MA menyampaikan ce
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah dinginnya pegunungan dan ketegangan yang tak kunjung reda, suara doa kembali mengalun dari Pos Satgas TNI Eromaga,
NasionalMUARO JAMBI Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan SIK MH, menggelar kegiatan bersepeda santai bersama para pejabat utama dan persone
NasionalJAWA TENGAH Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Gubernur Jawa Tengah,
PemerintahanMANDAILING NATAL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar kegiatan jalan santai dan s
NasionalBATU BARA Proyek jembatan penghubung antara Desa Dahari Selebar dan Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, yang merup
PemerintahanBANDA ACEH Sebanyak 392 jemaah haji Kloter 2 Debarkasi Aceh (BTJ02) tiba dengan selamat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bin
NasionalOleh Sayed Muhammad Husen, CWCPENGELOLAAN wakaf di Aceh dan Indonesia masih menghadapi masalahmasalah yang harus segera kita selesaikan,
OpiniBENOA Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Pelabuhan Benoa, Polsek Benoa bersama unsur instansi
NasionalJEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73, Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityaj
Nasional