Sibarani menambahkan bahwa setelah penetapan paslon terpilih, pihaknya akan melengkapi administrasi pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toba. Ia menjelaskan, proses pelantikan akan menjadi kewenangan pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan menyampaikan kelengkapan administrasi pengangkatan kepada DPRD setempat.
Sementara itu, dalam sidang PHPU Toba, paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu sebagai pemohon sempat mempermasalahkan status Robinson Sitorus sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak mengundurkan diri sebelum ikut serta dalam Pilkada. Namun, dalam putusan MK, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan pemohon ditolak, sementara eksepsi dari termohon dan pihak terkait terkait kewenangan mahkamah diterima, dan MK menyatakan paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sebagai paslon terpilih.