BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga Tak Jujur dalam LHKPN, KPK Diminta Turun Tangan

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 13:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga Tak Jujur dalam LHKPN, KPK Diminta Turun Tangan
Ajai Ismail
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil Ajai Ismail guna melakukan klarifikasi.

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi. Jika benar LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada keterangan palsu dalam laporan tersebut," ujar Redyanto, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pengecekan faktual terhadap data LHKPN. Namun, menurutnya, idealnya KPK turun langsung untuk melakukan investigasi.

"Saya kira temuan ini momentum yang tepat bagi KPK untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data LHKPN para pejabat secara menyeluruh di Indonesia," imbuhnya.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru