BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 16:30 WIB
223 view
KPK Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura
Gedung KPK , (dok istimewa BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terkait pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.

"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan dalam bahasa Inggris, serta surat dari Jaksa Agung dan Affidavit, sudah dibawa ke Pemerintah Singapura pada Minggu lalu," ungkap Setyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa masa penahanan Paulus di Singapura akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang. "Proses ekstradisi ini masih berjalan. Kami berusaha agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," kata Ibnu.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Menurut Supratman, pihaknya terus bekerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses ekstradisi dapat segera diselesaikan.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk melengkapi dokumen, agar secepatnya bisa diproses," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang sudah menjadi buron sejak tahun 2021. Pada 17 Januari 2025, ia berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Proses ekstradisi diperkirakan akan selesai sebelum 3 Maret 2025, yang menjadi batas akhir masa penahanan Paulus Tannos di Singapura.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru