Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, mengusulkan penerapan faktor pengali dalam pengembalian kerugian negara melalui konsep denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa konsep denda damai dalam penanganan korupsi belum diatur secara rinci.
“Jika denda damai diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah yang berlipat,” ujar Pujiyono dalam wawancaranya pada Kamis (26/12/2024). Ia menambahkan, denda damai bukan hanya sekadar mengganti kerugian negara yang ada, melainkan harus ada pengembalian yang lebih besar, agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Pujiyono mengemukakan bahwa aturan pengembalian empat kali lipat dalam kasus pajak dan bea cukai bisa menjadi acuan dalam menerapkan denda damai pada kasus korupsi. “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pujiyono mengajak masyarakat untuk merubah perspektif terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Menurutnya, yang lebih penting daripada hukuman penjara adalah pengembalian kerugian negara yang seharusnya menjadi prioritas utama. “Betapa banyak penanganan tindak pidana korupsi yang dihukum maksimal, tapi kerugian negara tidak berkurang. Padahal, yang utama adalah menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas,” katanya.
Pujiyono juga menyoroti kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri, yang hingga kini kerugian negara belum sepenuhnya kembali meskipun pelaku sudah dihukum berat. “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” ujar Pujiyono.
Denda Damai dalam UU KejaksaanSebelumnya, Menkum HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa konsep pengampunan melalui denda damai diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Konsep ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku korupsi membayar denda. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan denda damai,” kata Supratman pada Rabu (25/12/2024).
Namun, penerapan denda damai ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. “Kami sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa peraturan turunannya cukup berupa Peraturan Jaksa Agung,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemulihan aset dalam penanganan korupsi. Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pemberian pengampunan tetap selektif dan tidak berarti membebaskan pelaku dari hukuman. “Kami masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan denda damai ini,” ujarnya.
(Christie)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN