19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Musim Haji, Diduga Promosikan Haji Ilegal
JEDDAH Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejuml
INTERNASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, mengusulkan penerapan faktor pengali dalam pengembalian kerugian negara melalui konsep denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa konsep denda damai dalam penanganan korupsi belum diatur secara rinci.
“Jika denda damai diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah yang berlipat,” ujar Pujiyono dalam wawancaranya pada Kamis (26/12/2024). Ia menambahkan, denda damai bukan hanya sekadar mengganti kerugian negara yang ada, melainkan harus ada pengembalian yang lebih besar, agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Pujiyono mengemukakan bahwa aturan pengembalian empat kali lipat dalam kasus pajak dan bea cukai bisa menjadi acuan dalam menerapkan denda damai pada kasus korupsi. “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pujiyono mengajak masyarakat untuk merubah perspektif terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Menurutnya, yang lebih penting daripada hukuman penjara adalah pengembalian kerugian negara yang seharusnya menjadi prioritas utama. “Betapa banyak penanganan tindak pidana korupsi yang dihukum maksimal, tapi kerugian negara tidak berkurang. Padahal, yang utama adalah menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas,” katanya.
Pujiyono juga menyoroti kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri, yang hingga kini kerugian negara belum sepenuhnya kembali meskipun pelaku sudah dihukum berat. “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” ujar Pujiyono.
Denda Damai dalam UU KejaksaanSebelumnya, Menkum HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa konsep pengampunan melalui denda damai diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Konsep ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku korupsi membayar denda. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan denda damai,” kata Supratman pada Rabu (25/12/2024).
Namun, penerapan denda damai ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. “Kami sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa peraturan turunannya cukup berupa Peraturan Jaksa Agung,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemulihan aset dalam penanganan korupsi. Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pemberian pengampunan tetap selektif dan tidak berarti membebaskan pelaku dari hukuman. “Kami masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan denda damai ini,” ujarnya.
(Christie)
JEDDAH Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejuml
INTERNASIONAL
WASHINGTON Presiden Donald Trump mengungkapkan Presiden China Xi Jinping menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik antara Amerika Ser
INTERNASIONAL
NEW DELHI Pemerintah Indonesia mengangkat isu Palestina hingga keselamatan pasukan perdamaian PBB dalam pertemuan Menteri Luar Negeri BRIC
INTERNASIONAL
JAKARTA Polemik hasil Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.
PENDIDIKAN
BATU BARA Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan keluhan masyara
EKONOMI
BINJAI Turnamen Truf Gembira digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke154 Kota Binjai Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami cuaca berawan hin
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami cuaca berawa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu didominasi ko
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca hujan ri
NASIONAL