BREAKING NEWS
Kamis, 10 Juli 2025

Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset dari KPK Senilai Rp11,7 Miliar, Siap Dikelola untuk Kesejahteraan Warga

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 21:25 WIB
128 view
Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset dari KPK Senilai Rp11,7 Miliar, Siap Dikelola untuk Kesejahteraan Warga
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (dua kanan) di sela kegiatan serah terima hibah KPK di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima hibah aset berupa tujuh apartemen atau rumah susun dan satu bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai Rp11.756.311.000.

Hibah tersebut diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, pada Selasa (18/3) di Surabaya.

Menurut Mungki, hibah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa barang rampasan negara, yang biasanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

"KPK tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga berfokus pada pemanfaatan aset yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujarnya dalam acara serah terima aset tersebut.

Mungki menekankan bahwa tujuan dari hibah ini adalah untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

"Korupsi merugikan masyarakat, dan dengan adanya pemanfaatan barang rampasan negara ini, kita berharap masyarakat bisa merasakan manfaatnya," tambahnya.

Aset yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya tersebut terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan.

Total nilai dari hibah ini mencapai lebih dari 11,7 miliar rupiah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Surabaya, terutama bagi warga miskin.

"Kami akan mengelola aset ini dengan membentuk koperasi yang diisi oleh warga miskin di Kota Surabaya, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian mereka," ungkap Eri.

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa tanah dan bangunan yang diterima rencananya akan dijadikan tempat untuk koperasi yang akan mengelola rumah susun dan apartemen yang juga akan dimanfaatkan oleh warga miskin.

KPK berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagaimana barang rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, sekaligus memberi dampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru