BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR

Justin Nova - Sabtu, 05 April 2025 11:46 WIB
177 view
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena telat atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut kepada karyawannya.

Jumlah ini meningkat dibanding data sebelumnya pada Kamis (3/4) yang mencatat 1.523 perusahaan. Informasi tersebut dirilis Kemnaker berdasarkan data aduan yang masuk sejak 12 Maret hingga 4 April 2025.

Baca Juga:

Rincian Aduan Pelanggaran THR

Dari total aduan yang diterima, berikut rinciannya:

Baca Juga:

THR terlambat dibayar: 452 laporan

THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan

THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.446 laporan

Sementara itu, aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) berjumlah 69 laporan.

"Laporan disampaikan melalui Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (5/4/2025).

Total keseluruhan laporan yang masuk mencapai 1.698 laporan, di mana baru 9% di antaranya yang telah diselesaikan, sedangkan 91% lainnya masih dalam proses penanganan.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Sunardi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat H-6 sebelum Lebaran akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.

"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," tegasnya.

Selain denda, perusahaan juga terancam sanksi administratif bertahap, meliputi:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan kegiatan usaha

Kemnaker memastikan akan terus memproses setiap aduan dan mendorong penyelesaian secara cepat demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.*

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru