
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan KriminalJAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR untuk menghapus salah satu pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurut Nany, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers. "Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang mengganggu kebebasan pers.
Baca Juga:
Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," ujar Nany.
Nany menegaskan bahwa pembatasan akses media terhadap proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar dari kerja jurnalistik. "Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan. Kita harus tahu apa yang terjadi di dalam.
Baca Juga:
Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," tambahnya.
Peliputan sidang oleh media, menurut Nany, merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi tentang proses hukum, terutama ketika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti kasus korupsi. "Karena itu hak semua bangsa.
Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," ungkapnya.
Nany juga menyadari bahwa ada situasi tertentu yang mengharuskan persidangan digelar secara tertutup, seperti dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, ia yakin bahwa jurnalis memahami batasan-batasan tersebut dan tetap berpegang pada etika peliputan. "Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup. Dan kita kan punya etika soal itu.
Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti nggak akan diliput," ucapnya.
Nany juga mengkritik argumen Komisi III DPR yang menyebut larangan siaran langsung diperlukan agar tidak mempengaruhi keterangan saksi. "Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya.
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosma
Hukum dan KriminalMADINA Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan senantias
KesehatanSUMATERA BARAT Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 16.41 WIB. Erupsi tersebut tercat
BeritaASAHAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN
Hukum dan KriminalLANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalBINJAI Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban pembegalan oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam ta
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang
NasionalBATU BARA Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, khususnya dalam hal mengajar dan mendidik Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin
PemerintahanLOMBOK Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ajang balap motor paling bergengsi, Mot
OlahragaPADANG SIDEMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol
Hukum dan Kriminal