Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Wacana perubahan sistem Pilkada yang mengusulkan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat, kini kembali menjadi perbincangan hangat. Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan menyuarakan gagasan tersebut, menilai perubahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik yang besar dalam pelaksanaan Pilkada.
Namun, rencana tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana tersebut mengingatkan pada langkah SBY pada tahun 2014, ketika pemerintahannya memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung, setelah sebelumnya sempat disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Pada 2014, SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Perppu tersebut, yang diikuti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD.
SBY mengungkapkan, “Kedua Perppu tersebut saya tanda tangan sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” dalam sebuah pernyataan resmi pada 2014. Menurut SBY, meskipun perbaikan terhadap sistem pemilu diperlukan, mengubah sistem yang telah berjalan tidak selalu menjadi solusi terbaik. Pemilu yang berkualitas, katanya, dapat dijalankan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menghadirkan calon-calon kepala daerah yang kompeten dan bisa diuji langsung oleh publik.
Wacana mengenai perubahan sistem Pilkada mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait pemilihan kepala daerah yang dianggapnya terlalu mahal. Dalam sebuah kesempatan, Prabowo mengatakan bahwa negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India lebih efisien dalam sistem pemilihan mereka, di mana DPRD bertanggung jawab memilih gubernur atau bupati.
Prabowo menilai bahwa sistem Pilkada langsung saat ini menghabiskan dana yang sangat besar, baik dari negara maupun tokoh politik masing-masing. “Mari kita berpikir, tanya apa sistem ini, berapa puluhan triliun habis dalam satu atau dua hari,” ujar Prabowo.
Namun, wacana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan pemerhati pemilu. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), M Addi Fauzani, menegaskan bahwa alasan biaya mahal bukanlah dasar yang kuat untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD. Menurutnya, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama rentan terhadap praktik money politics.
“Alasan efisiensi prosedur atau anggaran sangat lemah. Justru, narasi biaya mahal ini seringkali digunakan oleh politisi untuk mencari cara instan melalui uang demi meraih suara,” ujar Addi.
Wacana ini jelas menunjukkan adanya perbedaan pandangan tentang bagaimana seharusnya Pilkada dilaksanakan di Indonesia. Di satu sisi, ada keinginan untuk mengurangi biaya politik dan memastikan pemilihan yang lebih efisien. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pengembalian sistem ke DPRD justru bisa mengurangi partisipasi rakyat dan membuka peluang bagi praktik politik uang yang lebih besar.
Polemik ini semakin menunjukkan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan sistem pemilu dan Pilkada di Indonesia.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL