
Kemenag Tabanan Gelar Dialog Perwakafan, Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
TABANAN Dalam upaya memperkuat pemahaman dan tata kelola aset keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabanan menggelar Dialog P
AgamaBITVONLINE.COM -Pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan yang sangat ketat terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, yang memuat denda berat bagi mereka yang mencoba melaksanakan haji tanpa visa resmi.
Dalam upaya untuk mengatur kedatangan jemaah, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menetapkan denda yang dapat mencapai SR 100 ribu (sekitar Rp 447 juta) bagi individu yang melanggar peraturan ini.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba pergi haji secara ilegal atau melalui jalur nonresmi.
Menurutnya, Arab Saudi sangat ketat tahun ini dalam penegakan peraturan haji dan melarang segala upaya untuk masuk ke Makkah tanpa visa haji yang sah.
Rincian Sanksi Ketat Peraturan yang berlaku dari 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H (29 April – 10 Juni 2025) mencakup beberapa sanksi berat bagi pelanggar yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi atau melakukan pelanggaran terkait visa haji. Denda sebesar SR 20 ribu (Rp 89,5 juta) dikenakan kepada individu yang terlibat dalam kegiatan haji ilegal.
Sementara itu, fasilitator yang memberikan bantuan atau mengangkut jemaah ilegal ke Makkah dapat dikenakan denda hingga SR 100 ribu.
Peran Kementerian Agama Menag Nasaruddin Umar juga mengimbau umat Muslim Indonesia untuk mematuhi aturan ketat yang diberlakukan oleh Arab Saudi tahun ini.
Ia menegaskan pentingnya memiliki visa resmi untuk memasuki Makkah dan menunaikan ibadah haji. Menurutnya, mencoba masuk tanpa izin tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga dapat menyebabkan jemaah terlantar atau bahkan dideportasi.
"Kami berharap masyarakat Indonesia tidak tergiur oleh iming-iming yang dapat membahayakan perjalanan ibadah mereka. Menghindari jalur ilegal adalah pilihan terbaik untuk menghindari kerugian dan masalah di Arab Saudi," ujarnya.
Sementara itu, suasana Masjidil Haram di Makkah saat ini terpantau lebih sepi dibandingkan sebelumnya, karena jemaah umrah sudah tidak diperbolehkan masuk, dan hanya jemaah haji yang memiliki visa resmi yang diizinkan untuk berada di sana.
Pesan Keras dari Pemerintah Arab Saudi Arab Saudi juga menegaskan bahwa mereka akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dan melarang mereka yang telah menyusup ke kota suci tanpa izin resmi untuk kembali lagi selama 10 tahun.*
(dc/j006)
TABANAN Dalam upaya memperkuat pemahaman dan tata kelola aset keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabanan menggelar Dialog P
AgamaJAKARTA Lembaga Survei Opini Publik INISIATOR merilis hasil kajian atas satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. adsenseLapor
PemerintahanJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR)
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah berencana menghapus catatan buruk bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat pendataan izin usaha dan pajak reklame di
PemerintahanOLEH Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.adsensePerencanaan pembangunan merupakan unsur vital dalam sistem pemerintahan daerah karena menjad
OpiniOLEH Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.adsensePerencanaan pembangunan daerah merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
OpiniOLEH Ervina Sari Sipahutar, S.H., M.H.adsensePerencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang b
OpiniJAKARTA Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah lembaga riset men
PolitikDENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis sumber daya lokal agar Bali teta
Ekonomi