JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan optimalisasi pemanfaatan lahan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Nusron menyatakan bahwa tanah-tanah dengan status HGU atau HGB yang tidak diperpanjang akan otomatis dikembalikan kepada negara.
"Perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan kepada negara dan masuk kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," ujar Nusron dalam pernyataan resmi, Kamis (8/5/2025).
40 Ribu Hektare Aset Bank Tanah Menunggu Pemanfaatan
Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN tengah mendiskusikan langkah strategis pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40.000 hektare. Nusron menyebut lahan-lahan tersebut berpotensi tinggi untuk dimanfaatkan dalam sektor-sektor penting bagi perekonomian nasional.
"Tanah tersebut berpotensi digunakan untuk pembangunan pabrik, perumahan, ketahanan pangan, hingga pengembangan energi terbarukan," jelasnya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan konsolidasi aset Bank Tanah ke dalam entitas Danantara, sebuah entitas yang dirancang untuk mengelola aset strategis negara secara profesional dan produktif.
Langkah Tegas untuk Pengelolaan Aset Negara
Arahan Presiden ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan tidak ada aset tanah yang terbengkalai atau disalahgunakan. Kajian menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan regulasi dan memberi dampak langsung terhadap pembangunan nasional.
"Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung," pungkas Nusron.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan lahan negara secara lebih produktif, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat landasan hukum dan tata kelola pertanahan di Indonesia.*