BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 23:33 WIB
173 view
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Paulus Tannos. (foto: scmp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGAPURA – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura, menyatakan secara tegas enggan diekstradisi ke Indonesia.

Bahkan, ia disebut menantang Kejaksaan Agung Singapura untuk "bertanding" di Pengadilan demi menghindari proses pemulangan paksa.

Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo (Tommy).

Baca Juga:

"PT sudah menyatakan tidak mau diekstradisi dan men-challenge Kejaksaan Agung Singapura di Pengadilan," kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Tommy menambahkan bahwa commitial hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025 di State Court, 1 Havelock Square, Singapura.

Baca Juga:

"Masih menunggu update waktu tepatnya dari Court. Sidang terbuka untuk umum," ujar Tommy, mengindikasikan bahwa proses ini dapat dipantau oleh publik.

Lebih lanjut, Tommy menyebutkan bahwa awak media diperkenankan untuk hadir dalam sidang tersebut, sebagaimana ketentuan umum yang berlaku di Singapura.

Namun, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan.

"Kamera dan audio recording tidak diperkenankan. Pengambilan gambar diperkenankan di luar area Court," tuturnya.

Untuk memudahkan para jurnalis, Kejaksaan Singapura juga akan menyediakan fasilitas info session atau background briefing untuk media pada Jumat, 20 Juni 2025.

"Bagi teman-teman media yang akan meliput persidangan ini, KBRI Singapura akan membantu mengurus akreditasi peliputan," pungkas Tommy.

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di wilayah otoritas Singapura oleh penegak hukum setempat.

Hingga saat ini, ia masih ditahan di Singapura dan akan segera menjalani sidang ekstradisi. P

emerintah Indonesia sendiri telah melengkapi persyaratan pemulangan Paulus Tannos.

Paulus memang diketahui enggan pulang ke Indonesia secara sukarela, sebagaimana yang diminta oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Bahkan, ia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanannya kepada Pengadilan Singapura, menunjukkan tekadnya untuk melawan proses ekstradisi.*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru