BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

- Kamis, 12 Juni 2025 08:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu
Ilustrasi Merokok (foto:komps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini menjadi langkah progresif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR ini mengatur secara tegas larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan sarana pendidikan.

Ranperda ini, khususnya Bab III Pasal 17, menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sebagai alternatif, sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa langsung diberikan di lokasi pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," tegas Ani Ruspitawati dalam RDP dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

Tak hanya soal aktivitas merokok, Ranperda KTR juga mengatur soal larangan promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau. Berikut daftar pelanggaran dan denda administratif yang tercantum dalam draft Ranperda KTR:

Mengiklankan/mempromosikan/menyediakan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta:

Denda administratif Rp50 juta

Mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor di kawasan KTR:

Denda administratif Rp1 juta

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru