Di Tengah Duka Bencana Sumatera-NTT, Prabowo Pimpin Mengheningkan Cipta di HUT ke-81 RI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Repub
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini menjadi langkah progresif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR ini mengatur secara tegas larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan sarana pendidikan.
Ranperda ini, khususnya Bab III Pasal 17, menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sebagai alternatif, sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa langsung diberikan di lokasi pelanggaran.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," tegas Ani Ruspitawati dalam RDP dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
Tak hanya soal aktivitas merokok, Ranperda KTR juga mengatur soal larangan promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau. Berikut daftar pelanggaran dan denda administratif yang tercantum dalam draft Ranperda KTR:
Mengiklankan/mempromosikan/menyediakan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta:
Denda administratif Rp50 juta
Mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor di kawasan KTR:
Denda administratif Rp1 juta
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Repub
NASIONAL
JAKARTA Sang Saka Merah Putih resmi dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Para pejabat negara ditantang ikut menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sama dengan makanan yang diterima siswa. Tanta
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai dalam pelaks
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengunjungi wilayah terda
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem setelah peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh
NASIONAL
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyampaikan belasungkawa kepada Presiden Prabowo Subianto atas gempa bumi magnitud
INTERNASIONAL
JAKARTA Kereta Kencana Garuda Prabayaksa membawa Bendera Negara Sang Merah Putih dan teks Proklamasi dalam prosesi kirab menuju Istana M
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah kembali mengirimkan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak gempa bumi magnitudo (M) 7,7 di Nusa Tenggara Timur (N
NASIONAL
JAKARTA Google turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menghadirkan Google Doodle bertema k
SAINS DAN TEKNOLOGI