BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum

Dodi Kurniawan - Rabu, 09 Juli 2025 19:42 WIB
Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (foto: Dodi Kurniawan/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polemik mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kembali mencuat.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk proyek perumahan tersebut tidak tepat, mengingat tanah di kawasan itu masih dalam proses sengketa hukum.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait, menyatakan kekecewaannya atas keluarnya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemko Medan sebelum memberikan izin pembangunan.

"Ini yang kami sangat sayangkan, pihak Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk perumahan Pacific Palace tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Padahal, proses hukum terkait tanah ini masih berjalan, tapi kenapa PBG bisa dikeluarkan begitu saja?" kata Paul saat memimpin rapat pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima pengaduan terkait masalah ini, mereka belum dapat mengambil keputusan dan hanya ingin memastikan agar semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menilai legalitas dan status lahan yang dipakai untuk pembangunan perumahan.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, yang menyatakan bahwa Pemko Medan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama ketika lahan yang digunakan masih berstatus sengketa.

"Jika lahan ini masih dalam proses hukum, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya," ujar Lailatul Badri.

Perselisihan Hukum antara Pemilik Lahan dan Pengembang

Masalah ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hargito Bongawan dan Jon Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yaitu Yohannes.

Mereka mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya perumahan Pacific Palace adalah milik klien mereka dan sudah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Agung pada tahun 1989.

Menurut Jon Purba, tanah tersebut dibeli pada tahun 1979 dari ahli waris Datuk Mansyurah, dengan dasar hukum berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, yang kemudian diperoleh sertifikat Hak Milik pada tahun 2006.

Namun, permasalahan muncul pada saat pengukuran lahan untuk meningkatkan hak (sertifikat hak milik), di mana pihak pengembang mengklaim lahan tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang kemudian menjadi sumber sengketa.

"Kami membeli lahan dari ahli waris Datuk Mansyurah dengan dasar hukum yang sah. Namun, proses pengukuran kami dihentikan dan kami tidak bisa melanjutkan peningkatan hak atas tanah ini karena ada klaim lain dari pihak pengembang," ujar Jon Purba.

Di sisi lain, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas, pengembang perumahan Pacific Palace, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan tersebut, yang telah diperpanjang hingga tahun 2045.

Pihak pengembang pun mengklaim bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan sertifikat yang sah dan telah melalui proses hukum yang benar

Sementara itu, M Ariyanto, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kota Medan, menjelaskan bahwa penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipermasalahkan, yakni Nomor 1489 / Kel Sunggal dan Nomor 1490 / Kel Sunggal, sudah melalui proses yang sah dan diakui oleh hukum.

Meskipun demikian, Komisi 4 DPRD Kota Medan memilih untuk menunda pengambilan keputusan dan merencanakan untuk memberikan rekomendasi setelah mempertimbangkan seluruh informasi yang diperoleh dalam rapat tersebut.

Komisi juga berharap agar Pemko Medan tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin-izin terkait pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Polemik ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerbitan izin bangunan harus dilakukan dengan lebih hati-hati, terutama di kawasan yang sedang berkonflik secara hukum.

Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPRD Medan berharap Pemko Medan dapat lebih teliti dan memastikan bahwa izin pembangunan hanya diberikan untuk lahan yang benar-benar sah dan bebas dari sengketa.

Sementara itu, kasus ini terus berlanjut, dan pihak-pihak terkait berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil melalui proses hukum yang berlaku.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran: Negara Harus Lindungi Warga, Bukan Hanya Perusahaan Besar
Demo Mahasiswa Medan Desak Reformasi DPRD: Hapuskan Perjalanan Dinas, Fokus pada Rakyat!
Tegas! Pemko Medan Robohkan Bangunan Terindikasi Narkoba, Warga Lega
Wali Kota Medan Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB: Fokus Perkuat PAD Tanpa Membebani Warga
Dishub Medan: Stiker Barcode Parkir Berlangganan Sudah Tak Berlaku
Dishub Medan Klarifikasi Video Viral Karcis Parkir Berkop Dinas Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru