BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar dan Awasi Aktivitas Pondok di 4 Kecamatan

Ronald Harahap - Senin, 08 September 2025 19:08 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar dan Awasi Aktivitas Pondok di 4 Kecamatan
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar dan Awasi Aktivitas Pondok di 4 Kecamatan (foto : ronald/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal). Pada Senin, 8 September 2025, Satpol PP melaksanakan giat rutin pengawasan dan penertiban di sejumlah titik di empat kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara, Hutaimbaru, Batunadua, dan Tenggara.

Giat ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Perda No. 07 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras, Perda No. 01 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perwal No. 10 Tahun 2018 terkait teknis pemasangan reklame dan spanduk.

Penertiban Spanduk Langgar Aturan

Salah satu fokus kegiatan adalah penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan, khususnya yang dipasang melintang di jalan protokol atau diikat pada tiang telepon, yang dapat mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan.

Total spanduk yang diamankan pada giat hari itu sebanyak 15 buah, di antaranya:

Spanduk rokok "Galan" sebanyak 11 buah

Spanduk "Roko Kabel" 2 buah

Spanduk perayaan HUT RI Partai Gerindra 2 buah

Semua barang bukti diamankan ke Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Pengawasan Pondok & Kafe: Cegah Potensi Asusila

Tak hanya itu, Tim GAKDA juga melakukan pengawasan terhadap pendirian pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata, khususnya di Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.

Dari hasil penyisiran, ditemukan dua pasangan di dua pondok berbeda. Meski tidak ditemukan tindakan asusila, kedua pasangan langsung dibina di tempat dan diminta meninggalkan lokasi dengan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru