Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sipirok, Tapanuli Selatan – Polemik sengketa lahan antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menjadi sorotan.
Bupati Tapsel, H.
Gus Irawan Pasaribu, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh kepada publik, Sabtu (13/9/2025).
Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa PT TPL hadir di Tapsel berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan melalui SK No: 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992. Namun dalam implementasinya, konsesi tersebut menimbulkan konflik tanah berkepanjangan dengan masyarakat.Permasalahan APL dan Kendala Sertifikasi
Baca Juga:
Bupati memaparkan, saat ini ada 4.577 hektare lahan dalam konsesi PT TPL yang sudah berstatus APL (Area Penggunaan Lain), yang seharusnya dapat dikelola dan dimiliki oleh masyarakat. Sayangnya, BPN belum berani menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut."Ini sangat merugikan masyarakat pemilik sah tanah, dan juga menghambat pembangunan daerah, terutama di Angkola Timur dan Sipirok sebagai ibu kota Tapsel," tegas Bupati Gus Irawan.
Langkah Penyelesaian PermanenBupati menyebut telah menggelar rapat koordinasi besar bersama Forkopimda, ATR/BPN, PT TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH X, dan para camat pada 26 Agustus 2025. Rapat itu menghasilkan dua poin utama:
Lahan APL 4.577 Ha keluar dari izin TPL dan bisa disertifikasi. Maka, BPN diminta melayani proses sertifikasi masyarakat.Lahan Hutan Produksi yang telah dikelola masyarakat untuk permukiman dan pertanian, akan diselesaikan melalui program
TORA (Tanah Objek
Reforma Agraria).
Bupati menegaskan, program
TORA akan dibiayai melalui APBD Tapsel, termasuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke kas negara. Ia menargetkan, penyelesaian ini bersifat legal, adil, dan permanen.Meluruskan Informasi Terkait Luasan TPL
Terkait kabar luas konsesi PT TPL yang bertambah 1.200 Ha, Bupati menegaskan tidak ada penambahan izin. Perbedaan data disebabkan overlay peta baru berdasarkan SK Menteri LHK No: SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021, di mana sebagian wilayah terpotong secara administrasi."1.200 Ha itu secara teknis keluar dari Tapsel, tapi seharusnya tetap diakui sebagai bagian dari wilayah kita. Kalau tidak, Tapsel akan kembali kehilangan luas wilayah seperti yang sudah terjadi sebelumnya," jelasnya.
Fokus pada Solusi dan Penguatan Ekonomi DaerahGus Irawan mengungkapkan, program ini juga mendukung pembangunan rumah untuk 7.000 ASN Tapsel, yang akan dimulai tahun depan. Lokasi perumahan tersebut sebagian besar berada dalam APL 4.577 Ha di Sipirok.
"Dengan memindahkan ASN ke Sipirok, belanja pegawai sebesar Rp60 miliar per bulan akan berputar di Tapsel. Ini menjadi solusi peningkatan ekonomi lokal," ungkapnya.Pesan Penutup Bupati untuk Masyarakat
Bupati berharap masyarakat tidak lagi bingung atau terprovokasi oleh informasi yang simpang siur."Saya turun ke Tapsel dengan niat membangun. Mari bersinergi, doakan kami agar amanah ini bisa kami jalankan dengan maksimal untuk kemajuan Tapsel tercinta," tutup Gus Irawan.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.