BADUNG , BALI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan penjualan dan penggunaan vape (rokok elektrik) di Indonesia.
Kajian ini masih dalam tahap pendalaman laboratorium dan koordinasi lintas kementerian/lembaga."Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," ujar Suyudi saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9).
Belum Ada Keputusan, Tapi Arah Regulasi Semakin KetatMeski belum ada keputusan final, Suyudi menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tidak bisa diambil secara sepihak, mengingat kompleksitas dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari vape.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," tambahnya.BNN akan menggandeng kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPOM untuk membahas regulasi lebih lanjut.