BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Juda Agung Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia

- Selasa, 23 September 2025 15:47 WIB
Juda Agung Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia
Juda Agung Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia (fot : okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Bank Indonesia. Prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Penetapan Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner OJK tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pelantikan ini, susunan Anggota Dewan Komisioner OJK kini berjumlah 11 orang, yang terdiri dari sembilan anggota hasil Panitia Seleksi dan dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Acara pelantikan dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, jajaran Bank Indonesia, serta anggota Dewan Komisioner dan pejabat OJK lainnya.

Berikut daftar lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK:

Ketua: Mahendra Siregar

Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR RI Sahkan Anggito Abimanyu Sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS 2025–2030
Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel
Mikrofon Mati Saat Prabowo Berpidato di PBB, Kemlu: Batas Waktu Pidato 5 Menit
Memaknai Kehadiran Prabowo di Sidang Umum PBB Setelah 10 Tahun RI Absen
Hadiri Rakornas 2025, Ketua Tim Pembina Simalungun Tegaskan Posyandu Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Keluarga
Kasus CSR BI–OJK, Gus Irawan: “Ini Dikembang-kembangkan, Gak Usah Didorong-dorong”, KPK: Bukti Sudah Ada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru