BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh (BMA) bekerja sama dengan Unicef menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang pengawasan perwalian, Kamis (2/10/2025) di Hotel Ayani, Banda Aceh. Kegiatan ini diinisiasi oleh Universitas Muhammadiyah sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan perwalian di Aceh.
Andi Yuga Tama, Kepala Kantor Unicef Perwakilan Aceh, menyampaikan bahwa pengawasan perwalian, selain pengelolaan zakat, merupakan instrumen penting untuk melindungi hak anak dan keluarga. Ia menegaskan, jika Ranpergub disahkan, pengawasan perwalian di Aceh bisa menjadi yang pertama di Indonesia. Sementara itu, Ketua BMA, Mohammad Haikal, menekankan bahwa pengawasan perwalian adalah amanah strategis. Peran kuratif BMA harus diutamakan demi perlindungan anak, dan penyusunan Ranpergub telah berlangsung sejak tahun lalu, menyesuaikan perubahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Muhammad Ikhsan, anggota Badan BMA, menambahkan bahwa workshop pada 16 September 2025 telah menghasilkan sejumlah rekomendasi praktis, yang menjadi acuan penyusunan Ranpergub bersama Dinas Sosial, Mahkamah Syar'iyah, dan pihak terkait lainnya. FGD ini bertujuan menghimpun masukan, saran, dan perspektif para pemangku kepentingan, serta menyempurnakan norma, struktur, dan mekanisme pengawasan perwalian.
FGD dihadiri oleh 31 peserta dari unsur BMA, Mahkamah Syar'iyah, Dinas Sosial, Biro Hukum Setda Aceh, DRKA, DPMG, DP3A, serta perwakilan BMK dan BMG.*(dv19)
Editor
: Redaksi
BMA dan Unicef Gelar FGD Bahas Ranpergub Pengawasan Perwalian di Aceh