Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
Namun, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan revitalisasi dinilai sangat krusial, terutama untuk menghindari terulangnya persoalan kekurangan volume pekerjaan yang pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam beberapa tahun terakhir.
Revitalisasi aset yang direncanakan mencakup beberapa lokasi penting, seperti Pasar Inpres di Kelurahan Badak Bejuang, Pasar Gambir, Pasar Kain, eks Kantor Kejaksaan Negeri, eks Rumah Sakit Herna, dan kolam renang Pemko di Jalan Sutoyo.
Rencana ini dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, didampingi Pj. Sekda M. Syah Irwan, pada Selasa (23/9) di Gedung Balai Kota.
Namun, Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, mengingatkan Pemko agar pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara profesional dan akuntabel, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.
"Kekurangan volume pekerjaan adalah persoalan yang terus berulang dan menjadi catatan serius dalam lima tahun terakhir berdasarkan LHP BPK. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat," tegas Ratama.
Ratama merinci, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, sedikitnya lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat adanya kerugian negara akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Temuan ini berujung pada rekomendasi pengembalian kelebihan bayar dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak terkait, baik di tingkat dinas maupun penyedia jasa (rekanan).
Kelima LHP tersebut adalah: - LHP No. 43.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 – Tanggal 23 April 2020 - LHP No. 59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 – Tanggal 24 Mei 2021 - LHP No. 35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 – Tanggal 1 April 2022 - LHP No. [Nomor tidak tercantum lengkap]/LHP/XVIII.MDN/05/2023 – Tanggal 2 Mei 2023 - LHP No. 44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 – Tanggal 20 Mei 2024
"Fakta di lapangan menunjukkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga penurunan kualitas bangunan, umur manfaat yang pendek, dan bahkan telah menyeret sejumlah pejabat ke proses hukum," jelas Ratama, yang juga pemegang sertifikasi Forensic Accounting Technology.
Lebih jauh, Ratama menyoroti potensi monopoli kekuasaan dalam penunjukan rekanan penyedia barang dan jasa, yang jika tidak diawasi, bisa menjadi sumber penyimpangan besar dalam proyek-proyek revitalisasi.
"Aroma monopoli dalam pengadaan barang/jasa harus diwaspadai. Jangan sampai seluruh proyek fisik dikendalikan oleh segelintir elite atau satu komando, karena itu sangat rawan penyimpangan," ucapnya.
Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk aktif melakukan fungsi intelijen dan pengawasan lapangan, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Ratama juga mengajak masyarakat dan aktivis lembaga antikorupsi di Kota Tebing Tinggi untuk aktif mengawasi proyek-proyek fisik yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2025, yang nilainya dinilai sangat besar.
"Kritis dan cerdas dalam menyikapi pembangunan sangat penting. Jangan takut melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan, tapi juga jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu yang belum tentu akurat agar tidak terjebak pada hoaks dan fitnah," pungkasnya.
Peringatan ini menjadi refleksi penting menjelang dimulainya pelaksanaan revitalisasiaset strategis, yang diharapkan dapat benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Kota Tebing Tinggi, bukan menjadi sumber masalah baru akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.*
Editor
: Adelia Syafitri
Revitalisasi Aset Pemko Tebing Tinggi TA 2025 Dinilai Penting, Pengamat Ingatkan Risiko Kekurangan Volume dan Monopoli Kekuasaan