BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Tak Sesuai Aturan

Ronald Harahap - Rabu, 15 Oktober 2025 15:23 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Tak Sesuai Aturan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Perda dan Perwal dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, Selasa (14/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para pedagang diminta segera meninggalkan lokasi dan mencari tempat lain yang sesuai, mengingat area tersebut merupakan zona pemerintahan yang harus steril dari aktivitas jual-beli.

Seluruh rangkaian kegiatan penegakan perda berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali.

Tim Satpol PP memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP;
- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP;
- Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan;
- Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL;
- Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa penegakan ini akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan ketertiban serta mendukung wajah kota yang lebih bersih, rapi, dan tertib.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konferensi APHK di Surabaya, Yusril Tekankan Hukum Perdata Harus Selaras Kebutuhan Masyarakat
Kepsek Dinonaktifkan, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kepala Sekolah Ciptakan Sekolah Aman
Kunjungan Perdana Surya Paloh ke Kemenhan, Disambut Hangat Sjafrie Sjamsoeddin
Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor, 1 Gram Nyaris Sentuh Rp 2,4 Juta!
Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru