BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri

Abyadi Siregar - Kamis, 23 Oktober 2025 20:25 WIB
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
konferensi pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025–2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sumut.

"Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Kepala Dinas PMD Capil Sumut, Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10).

Baca Juga:

Data terbaru Dinas PMD Capil Sumut mencatat terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota di Sumut.

Dari jumlah tersebut, tren peningkatan desa mandiri dan berkembang terus menunjukkan hasil positif. Status desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 menyebutkan, Desa Mandiri berjumlah 364 desa, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521.

Parlindungan mengungkapkan bahwa peningkatan ini menjadi indikasi positif dalam pembangunan desa di Sumut.

"Dalam perluasan program Desa Antikorupsi tingkat provinsi tahun ini, terdapat empat desa yang sudah memenuhi kriteria penilaian, yaitu Desa Sennah di Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Deliserdang, Desa Hutaraja di Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Labuhanbatu Utara," jelasnya.

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program ini.

Pemprov Sumut menargetkan bahwa program ini dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat sebagai fondasi menuju Sumut yang maju dan berintegritas.

"Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026," tutup Parlindungan.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Aktivis Antikorupsi Apresiasi Partai Demokrat Dukung UU Perampasan Aset
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Dukungan Kuat Aktivis 98 untuk Kejagung, Bram Manurung: Kasus Korupsi Eks HGU PTPN 2 Harus Dibongkar Sampai Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru