JAKARTA– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan bahwa Indonesia tidak diperbolehkan membuka klinik baru saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Hal ini menjadi perhatian serius agar seluruh jemaah yang sakit tetap mendapat pelayanan kesehatan optimal.
"Kami melarang jemaah haji dirawat di hotel. Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi harus bekerja sama dengan pihak Saudi," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Marwan menegaskan, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah Indonesia akan berkoordinasi langsung dengan pihak Arab Saudi. Dokter dan supervisi kesehatan akan tetap tersedia melalui kerja sama operasi (KSO) dengan rumah sakit setempat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah akan beroperasi bersama rumah sakit Saudi secara legal.
"Rumah sakit juga sepakat membangun klinik-klinik satelit di beberapa hotel dan menyediakan mobile emergency unit," jelasnya.
Selain itu, Kemenhaj juga akan memfasilitasi perekrutan tenaga kesehatan asal Indonesia di rumah sakit Saudi.
"Para jemaah lebih nyaman dilayani tenaga medis kita yang berbahasa Indonesia, jadi kami menjajaki kerja sama agar dokter dan perawat Indonesia bisa ditempatkan di rumah sakit setempat," tambah Dahnil.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan kesehatan jemaah haji tetap aman, legal, dan profesional selama berada di Tanah Suci.*
(kp/M/006)
Editor
:
KKHI & Rumah Sakit Saudi Bersinergi, Jemaah Haji Tetap Sehat di Makkah & Madinah