BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Diduga Tak Berizin, Operasional PT Sawit Bandar Durian Dipertanyakan Warga

- Selasa, 16 Desember 2025 13:43 WIB
Diduga Tak Berizin, Operasional PT Sawit Bandar Durian Dipertanyakan Warga
Pemimpin Redaksi media online, Muhammad Yusup Harahap, didampingi seorang warga, mendatangi kantor Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara untuk menyerahkan surat resmi, Selasa, 16 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU UTARA — Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama salah satu media online mempertanyakan legalitas operasional PT Sawit Bandar Durian (PT SBD).

Mereka menyurati Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa, 16 Desember 2025, guna meminta kejelasan status perizinan perusahaan sawit tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan Pemimpin Redaksi media online, Muhammad Yusup Harahap, didampingi seorang warga, mendatangi kantor Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara untuk menyerahkan surat resmi.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Yusup menjelaskan bahwa langkah itu diambil menyusul berkembangnya isu di tengah masyarakat terkait aktivitas PT SBD.

"Hari ini kami menyampaikan surat kepada Dinas Perizinan untuk mempertanyakan legalitas PT SBD. Di kalangan masyarakat Bandar Durian, kehadiran perusahaan ini menjadi perbincangan setelah adanya kunjungan sejumlah instansi pemerintah beberapa waktu lalu," ujar Yusup.

Dalam surat tersebut, Yusup menyebutkan sedikitnya ada tiga poin utama yang dipertanyakan. Pertama, terkait izin operasional dan izin lokasi perusahaan.

Kedua, menyangkut status kepemilikan serta kejelasan lokasi lahan yang dikelola.

Ketiga, kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI.

"Ada isu menarik pascakunjungan kerja tiga instansi pemerintah. Kami mempertanyakan apakah perusahaan ini telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan aturan yang berlaku," kata Yusup.

Kecurigaan juga disampaikan warga setempat. Endo, salah seorang warga Bandar Durian yang ikut mendampingi, mengaku heran dengan aktivitas PT SBD yang kembali berjalan normal, meski sebelumnya beredar kabar perusahaan tersebut sempat dilarang beroperasi.

"Kabar yang kami dengar, perusahaan sempat dibekukan operasionalnya karena tidak memiliki izin. Tapi sekitar seminggu kemudian sudah beroperasi lagi seperti biasa. Jujur kami curiga, jangan-jangan ada 'main mata' dengan oknum di dinas perizinan," ujar Endo.

Sementara itu, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara membenarkan telah menerima surat tersebut.

Namun, mereka belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena surat baru saja diterima.

"Benar, hari ini kami menerima surat dari redaksi media online Muhammad Yusup Harahap. Untuk isinya belum kami baca karena baru diterima beberapa menit lalu," ujar seorang staf dinas yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perizinan maupun manajemen PT Sawit Bandar Durian terkait status perizinan dan tudingan yang disampaikan masyarakat.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Raja Juli Antoni Umumkan Pencabutan Izin Hutan Seluas 1 Juta Hektare
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
Aceh Timur Banjir Bandang, Menteri LH: Aktivitas Sawit dan Tambang Ilegal Picu Kerusakan Hulu Sungai
Danantara Bakal Pangkas Sejumlah BUMN hingga ke Anak Cucunya: Tidak Boleh Ada PHK!
Balai TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Taman Nasional Berbak
Kebakaran Terra Drone Dikaitkan dengan Pemetaan Sawit dan Bencana Sumatera, Polisi Klarifikasi Dugaan Sabotase
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru