Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar Usai Pemotongan Rp6 Triliun, Ini Penjelasan Tito Karnavian
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU UTARA — Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama salah satu media online mempertanyakan legalitas operasional PT Sawit Bandar Durian (PT SBD).
Mereka menyurati Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa, 16 Desember 2025, guna meminta kejelasan status perizinan perusahaan sawit tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Pemimpin Redaksi media online, Muhammad Yusup Harahap, didampingi seorang warga, mendatangi kantor Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara untuk menyerahkan surat resmi.Baca Juga:
Kepada wartawan, Yusup menjelaskan bahwa langkah itu diambil menyusul berkembangnya isu di tengah masyarakat terkait aktivitas PT SBD.
"Hari ini kami menyampaikan surat kepada Dinas Perizinan untuk mempertanyakan legalitas PT SBD. Di kalangan masyarakat Bandar Durian, kehadiran perusahaan ini menjadi perbincangan setelah adanya kunjungan sejumlah instansi pemerintah beberapa waktu lalu," ujar Yusup.
Dalam surat tersebut, Yusup menyebutkan sedikitnya ada tiga poin utama yang dipertanyakan. Pertama, terkait izin operasional dan izin lokasi perusahaan.
Kedua, menyangkut status kepemilikan serta kejelasan lokasi lahan yang dikelola.
Ketiga, kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI.
"Ada isu menarik pascakunjungan kerja tiga instansi pemerintah. Kami mempertanyakan apakah perusahaan ini telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan aturan yang berlaku," kata Yusup.
Kecurigaan juga disampaikan warga setempat. Endo, salah seorang warga Bandar Durian yang ikut mendampingi, mengaku heran dengan aktivitas PT SBD yang kembali berjalan normal, meski sebelumnya beredar kabar perusahaan tersebut sempat dilarang beroperasi.
"Kabar yang kami dengar, perusahaan sempat dibekukan operasionalnya karena tidak memiliki izin. Tapi sekitar seminggu kemudian sudah beroperasi lagi seperti biasa. Jujur kami curiga, jangan-jangan ada 'main mata' dengan oknum di dinas perizinan," ujar Endo.
Sementara itu, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara membenarkan telah menerima surat tersebut.
Namun, mereka belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena surat baru saja diterima.
"Benar, hari ini kami menerima surat dari redaksi media online Muhammad Yusup Harahap. Untuk isinya belum kami baca karena baru diterima beberapa menit lalu," ujar seorang staf dinas yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perizinan maupun manajemen PT Sawit Bandar Durian terkait status perizinan dan tudingan yang disampaikan masyarakat.*
(ad)
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) Pascabencana Sumatera mencatat sebanyak 11.512 kegiatan pemulihan yang akan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan program penguatan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumater
EKONOMI
BOVEN DIGOEL Aparat gabungan yang dipimpin Komando Operasi TNI Habema mengevakuasi 44 pendulang emas dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon,
PERISTIWA
BANGKA BARAT Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Air Kadur, tepat di sekitar Jembatan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada korban
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan langsung hadiah kepada pemenang kompetisi desain logo Hari Ulang Tahun (HUT)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus mempercepat realisasi program Koper
EKONOMI
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran bah
HUKUM DAN KRIMINAL