Penandatanganan nota kesepahaman MoU oleh Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, dan Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, di Aula Kejari, Selasa (6/1). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, dan Kepala KejariDeli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, di Aula Kejari, Selasa (6/1), disaksikan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS.
Bupati Asri Ludin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan tertib, terukur, dan akuntabel.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam mengawal setiap kebijakan dan program pembangunan daerah.
"Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini," ucap Bupati.
Selain penandatanganan MoU, Pemkab Deli Serdang menyerahkan satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional kepada Kejari sebagai dukungan sarana penunjang kinerja.
Bupati berharap kerja sama ini mendorong peningkatan PAD tahun 2026, seiring upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu, menegaskan bahwa kehadiran bidang DatunKejaksaan bukan untuk berhadap-hadapan, melainkan berjalan bersebelahan dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.
"Bidang Datun hadir sebagai mitra pemerintah daerah. Penandatanganan MoU ini bukan seremonial, tapi wujud nyata sinergi agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Selama 2025, Bidang DatunKejariDeli Serdang telah menandatangani 26 MoU, 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang, serta melakukan pendampingan hukum di berbagai kecamatan, desa, dan organisasi perangkat daerah.
Kolaborasi ini berhasil membantu pemulihan PAD sebesar Rp1,3 miliar.
"Ke depan, kami berharap lebih banyak OPD, kecamatan, dan desa memanfaatkan peran Datun dalam pendampingan hukum, sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambah Kajari.*