Kebijakan tersebut dianggap mengabaikan aspek sejarah, fungsi sosial, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan dan mekanisme pengelolaannya.
Sejak berdiri pada 1933, Kebun Binatang Bandung telah menjadi ruang hidup publik sekaligus simbol konservasi dan sejarah kota.
Sejumlah pemerhati tata kota menilai pendekatan yang berbasis administratif semata berpotensi mereduksi makna sosial dan historis kawasan.
Kritik semakin menguat setelah muncul dugaan Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih pengelolaan lahan tanpa dialog publik maupun klarifikasi hukum terbuka.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut disiapkan untuk menindaklanjuti rencana penguasaan lahan dalam waktu dekat.
Sejarah dan hukum tanah juga menjadi sorotan. Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung yang diterbitkan pada Februari 2025 untuk lahan seluas 13,8 hektare di dekat ITB dipertanyakan sejumlah ahli pertanahan.
Klaim pembelian lahan pada 1920–1930 dianggap tidak sinkron dengan fakta historis, termasuk penggunaan mata uang rupiah yang belum ada pada periode itu.
Dr. Ir. Justiani, M.Sc., pakar politik dan pemerintahan dari GeMOI Centre, menegaskan bahwa Kebun BinatangBandung adalah aset budaya dan sosial yang memiliki nilai historis tinggi.
Ia menekankan pentingnya perlindungan sejarah dan supremasi hukum dalam kebijakan publik.
Polemik ini juga dibandingkan dengan kebijakan Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil, yang sempat mengusulkan RTH di kawasan kebun binatang, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion bahwa lahan bukan milik Pemkot Bandung.
Pendekatan tersebut dilakukan tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, atau kriminalisasi pihak pengelola.
Sejumlah pengamat menilai konflik ini bukan sekadar persoalan aset, melainkan ujian komitmen pemerintah daerah terhadap hukum, sejarah, dan ruang publik.
"Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya," ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun BinatangBandung.
Bagi banyak warga, kebun binatang bukan sekadar lahan, melainkan warisan kota yang patut dijaga, bukan sekadar objek kebijakan administratif.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Rencana Wali Kota Bandung Ubah Kebun Binatang Jadi RTH Memicu Polemik Hukum dan Sejarah