Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
DELI SERDANG – Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kembali mengalami kekalahan di pengadilan.
Putusan bandingnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah diputus pada 23 Februari 2026 dan menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah Edi Firmansyah, dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Putusan tercatat dengan nomor 8/B/2026/PT.TUN.MDN.Baca Juga:
Muslih Siregar, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, menegaskan bahwa pemecatan M Yusuf Batubara telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau upaya hukum Kasasi pun tidak masalah. Yang penting semua selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan," ujar Muslih, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.
Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum menerima informasi resmi dari pengacaranya mengenai putusan banding ini.
Ia menegaskan upaya hukum banding adalah yang terakhir dan berharap tidak lagi dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Kasus pemecatan M Yusuf Batubara sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Pilkada 2024.
Pihak mantan kades dan pendukungnya menduga pemecatan dilakukan karena ia tidak mendukung Bupati saat Pilkada.
Keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian mantan kades tersebut didasarkan pada audit pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024 yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.*
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK