Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Instruksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Tugas kami adalah mengawal program ini menjadi mainstream di RPJMD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Semua daerah akan didukung secara penuh agar implementasinya efektif," ujar Tito usai rapat koordinasi dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).Baca Juga:
Dalam implementasinya, Kemendagri akan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah utama, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemda akan dikawal melalui Musrenbang dan anggaran APBD akan diarahkan untuk mendukung program ini.
Selain itu, Mendagri juga menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembatasan akses media sosial anak dengan baik.
Bentuk penghargaan ini tidak hanya berupa piagam, tetapi juga dana insentif yang akan diberikan bersama koordinasi dengan Meutya Hafid.
Pembatasan akses ini akan menargetkan layanan populer di kalangan anak-anak, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah ini dilakukan agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak layak, perundungan siber, dan risiko kejahatan online lainnya.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia maya. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi sendirian menghadapi algoritma digital," kata Meutya.
Dengan instruksi Mendagri ini, program pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah umur diharapkan menjadi bagian strategis dari pembangunan daerah lima tahunan, sekaligus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.*
(k/dh)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI