"Kami menghormati Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ombudsman juga akan memastikan bahwa seluruh proses ini berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," kata Najih dalam keterangannya yang dilansir dari situs resmi Ombudsman pada Senin (16/3/2026).
Najih menambahkan, Ombudsman memiliki komitmen untuk mendukung supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap produk pengawasan yang dikeluarkan oleh Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, sudah melalui mekanisme kontrol yang ketat sesuai peraturan internal.
Keberatan atas Dugaan Manipulasi Rekomendasi Ombudsman
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung bermula dari dugaan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang terkait dengan rekomendasi Ombudsman dalam sebuah sengketa hukum yang melibatkan tiga korporasi besar.
Ketiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sebelumnya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkat rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.
Kejagung menduga bahwa rekomendasi Ombudsman yang menguntungkan korporasi tersebut telah dimanipulasi, yang mengakibatkan terhambatnya proses hukum terhadap mereka.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan ini terkait dengan dugaan adanya perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
"Rekomendasi Ombudsman tersebut diduga menjadi salah satu alasan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga korporasi besar. Kami menduga ada permainan di balik rekomendasi tersebut yang mengarah pada perintangan penyidikan," ujar Anang pada Senin (9/3/2026).*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ombudsman Siap Kooperatif Setelah Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner