ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa kutipan daging yang terjadi di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para pedagang daging di pasar tersebut.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas mengusut kasus ini," ujar Tarmizi, Rabu, 25 Maret 2026.
Dugaan pungli ini terungkap saat bupati bersama sejumlah pejabat melakukan inspeksi mendadak di pasar tersebut.
Dalam sidak itu, ditemukan laporan adanya oknum yang diduga mengatasnamakan instansi pemerintah untuk melakukan kutipan daging secara ilegal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tarmizi telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat, Khairuzzadi, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungli yang merugikan pedagang.
"Jika terbukti, oknum yang terlibat akan ditindak tegas, bahkan hingga pemecatan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam, mengungkapkan bahwa para pedagang merasa dirugikan oleh kutipan daging yang dilakukan secara liar.
Menurut dia, setiap pedagang diminta menyerahkan sekitar setengah kilogram daging per lapak oleh oknum yang mengaku berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar.
Kutipan tersebut dinilai memberatkan, mengingat para pedagang telah membayar retribusi resmi sebesar Rp200 ribu per lapak untuk berjualan dalam tradisi meugang.
Pemerintah daerah kini terus melakukan penelusuran guna memastikan pihak yang bertanggung jawab serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.*
(vo/ad)
Editor
: Dharma
Oknum Ngaku Instansi Diduga Minta Setengah Kilo Daging per Lapak, Pemkab Aceh Barat Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Bina Usaha Meulaboh