Penentuan jadwal diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik.
"WFH satu hari dalam satu minggu sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya, hanya saja tidak ditentukan harinya," ujar Bobby usai menghadiri kegiatan di Medan, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penerapan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan fungsi pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi instansi yang memiliki layanan langsung.
Karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing OPD.
Bobby menambahkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan kebijakan tersebut apabila petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Jika nantinya ditetapkan hari tertentu untuk pelaksanaan WFH, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah menteri koordinator dan kementerian teknis telah menyepakati kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Tito menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.*