BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Jelang Tenggat 31 Maret, KPK Minta Seluruh Penyelenggara Negara Laporkan Kekayaan 2025

Adam - Senin, 30 Maret 2026 08:26 WIB
Jelang Tenggat 31 Maret, KPK Minta Seluruh Penyelenggara Negara Laporkan Kekayaan 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, sehingga dibutuhkan kesadaran setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/3/2026).

KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan laporan di lingkungannya. Menurut Budi, peran pimpinan krusial dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.

Baca Juga:

Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, atau pusat panggilan KPK 198.

Data KPK hingga 26 Maret 2026 mencatat 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025.

Kepatuhan tertinggi tercatat di sektor yudikatif (99,66 persen), diikuti eksekutif (89,06 persen), dan BUMN/BUMD (83,96 persen).

Namun, sektor legislatif masih tertinggal dengan tingkat pelaporan 55,14 persen. "Peran strategis lembaga legislatif dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi keteladanan dalam pelaporan LHKPN," ujar Budi.

Setelah pelaporan LHKPN diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara resmi di laman elhkpn.kpk.go.id.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tinggal Hitungan Hari, 94 Ribu Pejabat Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK
KPK Kumpulkan Rp10,9 Miliar dari Penjualan Aset Koruptor, Semua Diserahkan ke Negara
Nurhadi Siap Menanggung Azab Allah Jika Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Benar
Pernah Lolos dari Jerat KPK, Samin Tan Ditangkap Kejagung! Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
KPK Terima Laporan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran
Minta Maaf Tidak Cukup, Eks Penyidik Desak KPK Ungkap Pembuat Ide Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Apakah Ada Intervensi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru