DPRD Batu Bara Dorong Pusat UMKM di Pintu Tol Lima Puluh, Potensi Baru Tingkatkan Ekonomi dan PAD Daerah
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai menolak menerima hibah bangunan terapung yang menyerupai masjid di kawasan Water Front City atau Balai Ujung Tanjung, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Bangunan tersebut dinilai belum memenuhi syarat sebagai rumah ibadah dan belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II).
Baca Juga:Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Pemkot Tanjungbalai bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai di Balai Kota, Senin, 27 April 2026.
Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, serta dihadiri unsur Dinas PUPR, Bagian Kesra, Bagian Hukum, MUI, dan Kemenag setempat.
Ketua MUI Tanjungbalai, Adriansyah Lubis, menyebut pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah aspek, termasuk fungsi syiar, keberlanjutan ibadah berjamaah, serta keberadaan jamaah tetap di lingkungan sekitar.
Menurut dia, bangunan terapung tersebut belum memenuhi aspek imarah atau pemakmuran masjid karena tidak terdapat komunitas warga yang menetap di lokasi.
"Fungsi kemakmuran masjid tidak terpenuhi karena tidak ada jamaah tetap di sekitar lokasi," kata Adriansyah.
Ia juga menyoroti potensi perubahan arah kiblat akibat struktur bangunan yang terapung dan mengikuti pasang surut air sungai.
Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu ketepatan arah salat, terutama untuk pelaksanaan salat berjamaah besar seperti salat Jumat.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Tanjungbalai, KH Mulyadi, menegaskan bahwa secara ketentuan fikih, pelaksanaan salat Jumat idealnya diikuti minimal 40 jamaah yang bermukim di sekitar masjid.
Ia juga mengungkapkan hasil pengukuran awal menunjukkan arah kiblat bangunan belum tepat, bahkan mengarah ke wilayah Afrika Utara, sehingga perlu koreksi teknis jika ingin difungsikan sebagai tempat ibadah.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai, Tety Juliani Siregar, menyebut hasil monitoring menunjukkan sejumlah masalah struktural pada bangunan tersebut.
Struktur dasar yang menggunakan rangka besi dan terendam air juga dinilai berisiko mengalami korosi.
"Diperlukan kajian teknis menyeluruh dan rekomendasi dari BBWSS II sebagai syarat perizinan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, hingga kini belum terdapat rekomendasi teknis dari BBWSS II terkait bangunan tersebut, sehingga aspek legal dan keselamatan belum terpenuhi.
Berdasarkan hasil rapat, Pemkot Tanjungbalai bersama MUI dan Kemenag sepakat bahwa bangunan terapung itu belum layak difungsikan sebagai masjid.
Pemerintah daerah juga menolak menerima hibah aset tersebut sebelum seluruh persyaratan administratif, teknis, dan keagamaan dipenuhi.
"Pemkot tidak berani menerima hibah karena belum memiliki izin dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Walman Riadi P Girsang.*
(at/ad)
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI
LOS ANGELES Timnas Belgia harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang Iran tanpa gol pada laga Grup G Piala Dunia 2026 yang berlangsu
OLAHRAGA
TANJUNG VERDE Tim debutan Piala Dunia 2026, Tanjung Verde, kembali mencuri perhatian publik sepak bola dunia setelah berhasil menahan im
OLAHRAGA
ATLANTA Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, memastikan Lamine Yamal telah kembali berada dalam kondisi terbaik setelah pulih dari
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahana
HUKUM DAN KRIMINAL