BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Aceh Singkil Hadiri Pertemuan dengan Menteri BKKBN di Aceh Tenggara

T.Jamaluddin - Kamis, 04 Juni 2026 07:56 WIB
Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Aceh Singkil Hadiri Pertemuan dengan Menteri BKKBN di Aceh Tenggara
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Rosnah, hadir dalam pertemuan bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Wihaji, di Kantor Bupati Aceh Tenggara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TENGGARA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Rosnah, turut hadir dalam pertemuan bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Wihaji, di Kantor Bupati Aceh Tenggara.

Kedatangan Menteri Wihaji beserta rombongan disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN juga mengundang seluruh kepala dinas pemberdayaan perempuan dan BKKBN dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Baca Juga:

Hj. Rosnah mengatakan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari undangan resmi yang ditindaklanjuti atas arahan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil.

"Kami diundang menghadiri acara ini bersama para kabid dari Aceh Singkil atas perintah Bapak Bupati," ujar Rosnah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Kehadiran kami mengikuti acara Bapak Menteri yang dihadiri seluruh kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan BKKBN dari 23 kabupaten/kota di Aceh," katanya.

Menurut Rosnah, hasil dari pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas di daerah, termasuk program pendampingan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan arahan kepala daerah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan sendiri memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tugas tersebut mencakup perumusan kebijakan, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan hak perempuan, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Selain itu, dinas juga bertanggung jawab dalam penguatan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga, serta pelaksanaan program pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan perlindungan hukum bagi perempuan.

Rosnah menegaskan, seluruh program tersebut akan terus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PDDI Jakarta Utara Himpun 4.153 Kantong Darah, Dekati Target Semester I 2026
Pelayanan Publik Kian Meningkat, Indeks Reformasi Birokrasi Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB
Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 4 juni 2026: Sejumlah Wilayah Berawan
Propam Polda Aceh Periksa Aiptu ZK, Dalami Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat
Riska Munawarah Cetak Sejarah, Jadi Perempuan Indonesia Pertama Lolos Joop Swart Masterclass 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru