BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Aceh Perjuangkan Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA, Target Kemiskinan 6 Persen pada 2030

T.Jamaluddin - Rabu, 17 Juni 2026 16:43 WIB
Aceh Perjuangkan Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA, Target Kemiskinan 6 Persen pada 2030
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan daerah dan menurunkan angka kemiskinan yang masih menjadi tantangan utama di provinsi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Juni 2026.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:

Agenda utama pertemuan membahas rencana revisi UUPA yang dijadwalkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Selain sektor pertanahan, pembahasan juga menyoroti keberlanjutan dan penguatan Dana Otsus Aceh.

Muhammad Nasir mengatakan Dana Otsus selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh, terutama setelah daerah tersebut menghadapi konflik berkepanjangan dan bencana tsunami yang melanda pada 2004.

Menurut dia, efektivitas Dana Otsus perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

"Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di banyak provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik dan tsunami," kata Nasir.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai menjadi faktor penting.

Nasir berharap revisi UUPA dapat segera disahkan sehingga mulai berlaku pada 2027. Dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, pemerintah daerah akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain persoalan Dana Otsus, sejumlah kepala daerah di Aceh juga menyampaikan berbagai kendala terkait pengelolaan dan administrasi pertanahan. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UUPA.

Pemerintah Aceh menilai revisi regulasi tersebut tidak hanya penting untuk memperkuat kewenangan daerah, tetapi juga menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerataan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang.*

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
Aceh Buka Pintu untuk Investor Rusia, Sekda Targetkan Kerja Sama Strategis Dongkrak Ekonomi Daerah
Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku "Polda Aceh Meutuah", Rekam Pengabdian dan Gagasan Kapolda untuk Aceh
Sekda Aceh: Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia
Meriah! Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H di Banda Aceh
Safari Dakwah Iduladha, Ustaz Bachtiar Nasir Tebar Ribuan Hewan Kurban dari NTT hingga Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru