Demi Kepastian Hukum, Pemko dan DPRD Medan Rombak Propemperda 2026 lewat Rapat Paripurna
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tah
PEMERINTAHAN
LANGKAT | 1 Juli 2026 — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru. Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan ketepatan waktu.
Kepada awak media, Andrean menjelaskan bahwa laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat disampaikan langsung melalui petugas resepsionis kantor tersebut. Sementara laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dikirim melalui layanan Pos Indonesia.Baca Juga:
Menurut Andrean, laporan tersebut memohon agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan kelalaian dalam pelayanan publik terkait proses penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Laporan itu bermula dari peristiwa yang dialami Herna Wati, warga Dusun III Desa Paya Rengas, yang baru menerima surat undangan sekaligus bantuan sosial pada hari keempat pelaksanaan penyaluran. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari pendamping sosial, namanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat sejak awal.
Andrean menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
«"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian ataupun penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andrean.»
Ia menilai penyaluran bantuan sosial merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut hak masyarakat, sehingga setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara cermat agar tidak merugikan penerima manfaat.
Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab memastikan seluruh surat undangan diterima oleh warga yang berhak sebelum jadwal penyaluran berlangsung. Keterlambatan dalam penyampaian surat, apabila benar terjadi akibat kelalaian administrasi, berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Tak hanya itu, Andrean meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan keterlambatan distribusi surat undangan semata, tetapi juga mencakup mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa masih terdapat warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2, namun belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
«"Kami berharap seluruh proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Namun apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan pelayanan publik semakin baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Andrean.»
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tah
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Hanya Aceh Timur yang ter
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daerah lainnya
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Hanya Kepulau
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah juga
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan cerah hingga berawan. Suh
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari berawan, hujan ringan, cerah hing
NASIONAL
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL