BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Diduga Sembunyikan Surat Undangan Bansos, Seknas PERMADA Resmi Laporkan Oknum Kadus Desa Paya Rengas ke Inspektorat dan Ombudsman RI

Muhammad Taufik - Rabu, 01 Juli 2026 22:09 WIB
Diduga Sembunyikan Surat Undangan Bansos, Seknas PERMADA Resmi Laporkan Oknum Kadus Desa Paya Rengas ke Inspektorat dan Ombudsman RI
PERMADA, Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Andrean juga meminta Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pendistribusian surat undangan.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara diharapkan dapat menilai apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, kelalaian, atau bentuk penyimpangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.

Menurut Andrean, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia berharap kasus di Desa Paya Rengas dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Langkat, agar tata kelola penyaluran bantuan sosial semakin baik, transparan, tepat sasaran, dan tidak lagi menimbulkan persoalan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa keterlambatan penyerahan surat undangan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima dan bukan karena unsur kesengajaan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Terlambat Serahkan Undangan Bansos, Kinerja Kadus III Desa Paya Rengas Disorot, PERMADA Minta Inspektorat Turun Tangan
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Peringati 10 Muharam, Ketua DPC Hanura Langkat Datok Abd Rasyidin Pane Santuni 50 Anak Yatim
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Penuhi Panggilan Saksi Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Sidang Ditunda
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru