Prabowo Sebut Petani Makin Makmur: Mampu Beli Mobil, Motor hingga Berangkat Umrah
KARAWANG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut adanya peningkatan kesejahteraan di kalangan petani. Ia mengungkapkan, be
EKONOMI
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung institusi Polri.
Pemkab Deli Serdang menyatakan tetap yakin kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan.Baca Juga:
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Situmorang, mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari Ombudsman terkait laporan yang disampaikan LBH Medan.
"Sekarang kita tunggu saja surat dari Ombudsman. Itu ada aturannya (ada regulasi yang memperbolehkan). Setelah laporan Ombudsman masuk (dibuat LBH) kan nggak serta merta itu menjadi laporan. Mereka kan verifikasi dulu," ujar Sandra, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, LBH Medan menilai penggunaan anggaran APBD untuk merehabilitasi gedung institusi Polri tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat.
Menurut LBH Medan, anggaran pemerintah daerah seharusnya lebih difokuskan untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan juga melaporkan Wali Kota Medan atas kebijakan serupa yang dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Edwin, kritik yang disampaikan LBH Medan merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan prioritas pembangunan pemerintah daerah mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
"Prioritas menurut LBH beda sama prioritas menurut dokumen perencanaan pembangunan. Apa yang dilakukan itu sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan," kata Edwin.
Ia menilai setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar perencanaan dan pertimbangan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.
Sebelum laporan ke Ombudsman mencuat, Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa Aci sempat menjadi perhatian publik setelah pernyataannya terkait jalan rusak viral di media sosial.
Dalam sebuah wawancara dengan awak media, Asri Ludin Tambunan sempat menyinggung soal kewajiban masyarakat dalam membayar pajak ketika menjawab pertanyaan mengenai penanganan jalan rusak.
Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan ramai dibahas oleh sejumlah konten kreator lokal maupun nasional.
Dalam pernyataannya, Bupati Deli Serdang menyebut perbaikan jalan akan diprioritaskan pada wilayah yang memiliki kontribusi pajak lebih besar.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan publik mengenai prioritas pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, serta penggunaan anggaran pemerintah.
Hingga kini, Pemkab Deli Serdang masih menunggu proses verifikasi dari Ombudsman terkait laporan yang diajukan LBH Medan.
Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan seluruh kebijakan anggaran yang dilakukan telah mengacu pada aturan dan dokumen perencanaan pembangunan.* (tm/ad)
KARAWANG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut adanya peningkatan kesejahteraan di kalangan petani. Ia mengungkapkan, be
EKONOMI
JAKARTA Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan 12 lokasi yang dilakukan Kepolisian dalam penyidi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.
HUKUM DAN KRIMINAL
KARAWANG Pemerintah memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) biodiesel B50 tidak akan membebani nelayan dan petani.Menteri Energi dan
EKONOMI
JAKARTA Revisi UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemoho
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumut. I
NASIONAL
MEDAN Ketersediaan beras premium di sejumlah retail modern di Kota Medan mengalami kelangkaan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ters
EKONOMI
JAMBI Penguatan karakter dan kapasitas generasi muda menjadi perhatian dalam Dialog Kepemudaan Jambi Bicara yang digelar Pengurus Wila
SENI DAN BUDAYA
BATU BARA Lonjakan harga Semen Tiga Roda di Kabupaten Batu Bara memicu keresahan masyarakat. Hingga Kamis (9/7/2026), harga semen di sej
EKONOMI