BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang

Abyadi Siregar - Rabu, 08 Juli 2026 15:49 WIB
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa Aci. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGPemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung institusi Polri.

Pemkab Deli Serdang menyatakan tetap yakin kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Juga:

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Situmorang, mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari Ombudsman terkait laporan yang disampaikan LBH Medan.

"Sekarang kita tunggu saja surat dari Ombudsman. Itu ada aturannya (ada regulasi yang memperbolehkan). Setelah laporan Ombudsman masuk (dibuat LBH) kan nggak serta merta itu menjadi laporan. Mereka kan verifikasi dulu," ujar Sandra, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, LBH Medan menilai penggunaan anggaran APBD untuk merehabilitasi gedung institusi Polri tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat.

Menurut LBH Medan, anggaran pemerintah daerah seharusnya lebih difokuskan untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.

Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan juga melaporkan Wali Kota Medan atas kebijakan serupa yang dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.

Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Edwin, kritik yang disampaikan LBH Medan merupakan bagian dari kontrol masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan prioritas pembangunan pemerintah daerah mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

"Prioritas menurut LBH beda sama prioritas menurut dokumen perencanaan pembangunan. Apa yang dilakukan itu sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan," kata Edwin.

Ia menilai setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar perencanaan dan pertimbangan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Sebelum laporan ke Ombudsman mencuat, Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa Aci sempat menjadi perhatian publik setelah pernyataannya terkait jalan rusak viral di media sosial.

Dalam sebuah wawancara dengan awak media, Asri Ludin Tambunan sempat menyinggung soal kewajiban masyarakat dalam membayar pajak ketika menjawab pertanyaan mengenai penanganan jalan rusak.

Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan ramai dibahas oleh sejumlah konten kreator lokal maupun nasional.

Dalam pernyataannya, Bupati Deli Serdang menyebut perbaikan jalan akan diprioritaskan pada wilayah yang memiliki kontribusi pajak lebih besar.

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan publik mengenai prioritas pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, serta penggunaan anggaran pemerintah.

Hingga kini, Pemkab Deli Serdang masih menunggu proses verifikasi dari Ombudsman terkait laporan yang diajukan LBH Medan.

Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan seluruh kebijakan anggaran yang dilakukan telah mengacu pada aturan dan dokumen perencanaan pembangunan.* (tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Rico Waas Ungkap Kendala Penanganan Banjir Belawan, Legalitas Lahan Jadi Persoalan Utama
Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bupati Fery Dorong Sinergi Nyata Percepat Pembangunan Labuhanbatu Selatan
Sidang Smartboard Tebing Tinggi, PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu
Harga Semen di Batu Bara Kian Menggila, Semen Tiga Roda Tembus Rp100 Ribu per Sak!!
Sekda Aceh Pacu Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Targetkan Petani Kembali Tanam Juli Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru