Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall
BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sido
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penasihat hukum Bambang Ghiri, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan ketidakhadiran saksi Bahrun Walidin alias Baron membuat proses konfrontasi terhadap sejumlah fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum dapat dilakukan.Baca Juga:
"Hari ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengonfrontasi keterangan dalam BAP Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Paulus.
Menurutnya, kehadiran Bahrun penting untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan, termasuk dugaan aliran dana yang tercantum dalam berkas perkara.
"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut meliputi Berita Acara Serah Terima (BAST), percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.
Paulus menyebut dokumen-dokumen tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena saksi yang dianggap mengetahui substansi persoalan tidak hadir di persidangan.
Selain itu, pihaknya kembali mempertanyakan keaslian tanda tangan Bambang Ghiri Arianto yang tercantum dalam sejumlah dokumen proyek pengadaan smartboard.
"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," ujarnya.
Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sido
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam upaya mengatasi banjir di
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR PT Permata Dalam Sawit (PT PAS) mulai melakukan sosialisasi penerimaan tenaga kerja kepada masyarakat di wilayah ring satu
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek peng
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Presiden Prabowo Subianto menyebut Candi Prambanan menjadi simbol sekaligus bukti kuat hubungan peradaban antara Indonesia dan In
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahtera
EKONOMI