BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Smartboard Tebing Tinggi, PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 14:43 WIB
Sidang Smartboard Tebing Tinggi, PH Bambang Ghiri Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto memberikan keterangan usai persidangan, Senin (7/7) petang. (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Paulus menilai kesalahan dalam menetapkan tersangka dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan.

"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," tegasnya.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Hingga persidangan berlangsung, proses pembuktian masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Segera Diperiksa Usai Umrah
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa
Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut di Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 M, Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru