Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Paulus menilai kesalahan dalam menetapkan tersangka dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan.
"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," tegasnya.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Hingga persidangan berlangsung, proses pembuktian masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.