Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penasihat hukum Bambang Ghiri, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan ketidakhadiran saksi Bahrun Walidin alias Baron membuat proses konfrontasi terhadap sejumlah fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum dapat dilakukan.
Baca Juga:
"Hari ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengonfrontasi keterangan dalam BAP Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Paulus.
Menurutnya, kehadiran Bahrun penting untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan, termasuk dugaan aliran dana yang tercantum dalam berkas perkara.
"Kalau berbicara perkara korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut meliputi Berita Acara Serah Terima (BAST), percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.
Paulus menyebut dokumen-dokumen tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena saksi yang dianggap mengetahui substansi persoalan tidak hadir di persidangan.
Selain itu, pihaknya kembali mempertanyakan keaslian tanda tangan Bambang Ghiri Arianto yang tercantum dalam sejumlah dokumen proyek pengadaan smartboard.
"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," ujarnya.
Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Paulus menilai kesalahan dalam menetapkan tersangka dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan.
"Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," tegasnya.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Hingga persidangan berlangsung, proses pembuktian masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.