BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan

T.Jamaluddin - Minggu, 12 Juli 2026 07:25 WIB
Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Baca Juga:

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.

ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing seperti biasa.

Selain memberikan fleksibilitas jam kerja, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan agar para orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama sekolah.

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Ia juga menegaskan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, instansi pemerintah didorong memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran keluarga dalam mendampingi tumbuh kembang anak sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
Satgas PRR Percepat Pembangunan 27 Ribu Huntap Pascabencana di Sumatera, Tito: Tinggal Lima Bulan Lagi
Menteri ESDM Bahlil Janji Tak Kecewakan Aceh, Akademisi USK Tagih Konsistensi Pemerintah Soal Terminal Migas di KEK Arun
ASN BPN Nias Tewas Terjatuh dari Lantai 12 Apartemen di Medan, Polisi Selidiki Penyebabnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru