Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Melalui Inspektorat Kota Medan, ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Proses klarifikasi itu dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Baca Juga:
Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi secara spontan karena adanya kedekatan dan hubungan akrab dengan pihak yang bersangkutan.
"Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," jelas Syerly S.Pd., M.A.P.
Sementara itu, Ibu Ulfa juga memberikan penjelasan bahwa hubungan keduanya hanya sebatas kedekatan dan candaan biasa.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah," ujar Ibu Ulfa kepada awak media.
Meski telah memberikan klarifikasi, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyatakan bahwa oknum ASN tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Erfin Fahrurrazi.
Menurut Erfin, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.