Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai ASN untuk menjaga integritas dan menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambah Erfin.
Erfin menjelaskan, rekomendasi pembinaan disiplin tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal yang sama.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
Sanksi itu diberikan karena tindakan yang dilakukan dinilai berkaitan dengan kewajiban ASN dalam menjaga integritas dan keteladanan yang dapat berdampak terhadap citra perangkat daerah.
Pemko Medan menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme serta kehormatan aparatur sipil negara.
"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkas Erfin.
Dengan adanya proses pemeriksaan dan rekomendasi pembinaan tersebut, Pemko Medan berharap seluruh ASN dapat semakin memahami pentingnya menjaga etika, perilaku, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.