BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Pemprov Sumut Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Abyadi Siregar - Jumat, 07 Agustus 2026 15:05 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Kegiatan Coaching Clinic dan Pembinaan bagi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat, 7 Agustus 2026. (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemprov Sumut mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelayanan Informasi Publik sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Coaching Clinic dan Pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kegiatan berlangsung di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kepala Dinas Kominfo Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Porman Mahulae, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Kita berkomitmen membawa Sumatera Utara kembali menjadi provinsi yang informatif," ujarnya.

Menurut Porman, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi oleh perangkat daerah.

Beberapa di antaranya adalah kelengkapan informasi pada website resmi OPD mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penetapan petugas PPID, serta penyediaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Untuk mendukung perbaikan tersebut, Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi yang akan menjadi pusat layanan informasi publik bagi seluruh perangkat daerah.

Melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun informasi yang tersedia setiap saat.

"Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik," kata Porman.

Dalam kegiatan itu, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman, menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa sebagai upaya memperkuat transparansi dan mencegah terjadinya sengketa informasi.

Menurut Hasta, aturan baru itu disusun untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

"Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi. Regulasi ini juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat," jelasnya.

Melalui penguatan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dan pengembangan portal PPID terintegrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin baik, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekolah Gratis Bobby Nasution Disambut Antusias di Kepulauan Nias, Siswa: Beban Orang Tua Kini Lebih Ringan
Pemerintah Izinkan Pesantren Besar Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
DPRD Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Anggap Percepat Pembangunan Daerah
China dan Rusia Rebutan Garap Kereta Trans Kalimantan, RI Buka Pintu Lebar!
Viral Ucapan Zulhas "Kalau Tanam Padi Tak Untung, Tanam Sawit", BM PAN: Jangan Dipotong Konteksnya
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru