
Pertamina Patra Niaga Perluas Jaringan: 163 SPBU Sediakan Pertamax Green 95
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga melaporkan hingga kini telah menghadirkan 163 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa ya
Pemerintahan
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu, berharap pengajuan PK ini diterima dan dikabulkan. “Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, semoga semuanya lancar dan dikabulkan,” ujarnya dengan optimisme.
Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan mengenai rencana Jessica untuk mengajukan PK. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Jessica sebelumnya juga pernah mengajukan PK pada tahun 2018 namun ditolak. “Kalau tidak salah, dia sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur pengajuan PK. “Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Permohonan PK ini menjadi sorotan, mengingat Jessica tetap berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini. Keterlibatan hukum yang berkelanjutan membuat kasus ini tetap relevan, meskipun Jessica telah menjalani masa penahanan dan kini hidup bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032.
Pengacara Jessica menekankan pentingnya melindungi nama baik kliennya. “Nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia ingin Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan latar belakang hukum yang kompleks dan berbagai dinamika, perkembangan selanjutnya dari permohonan PK Jessica Kumala Wongso ini akan menjadi perhatian publik dan dunia hukum di Indonesia. Jessica dan tim hukum berharap keputusan yang adil akan tercapai, sekaligus memberikan contoh penting dalam penegakan keadilan di negeri ini.
(N/014)
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga melaporkan hingga kini telah menghadirkan 163 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa ya
PemerintahanJAKARTA Ribuan petani memperingati Hari Pangan Sedunia 2025 dengan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). a
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah bersama TNI telah memblokir akses keluarmasuk Pulau Bangka dan Belitung (Babe
NasionalJAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya terlihat semakin kurus dalam sebuah video yang memper
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjia
EkonomiJAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, yang sempat
PendidikanJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/10/2
PolitikBATUBARA Kesabaran warga tampaknya telah habis. Aksi unik sekaligus menyedihkan dilakukan oleh warga Desa Benteng dan Desa Pahang, Kecama
PeristiwaJAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pembentukan perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan Mesir guna memperkuat
Ekonomi