Darurat Militer! AS Setujui Penjualan 12.000 Bom ke Israel di Tengah Perang dengan Iran
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu, berharap pengajuan PK ini diterima dan dikabulkan. “Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, semoga semuanya lancar dan dikabulkan,” ujarnya dengan optimisme.
Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan mengenai rencana Jessica untuk mengajukan PK. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Jessica sebelumnya juga pernah mengajukan PK pada tahun 2018 namun ditolak. “Kalau tidak salah, dia sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur pengajuan PK. “Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Permohonan PK ini menjadi sorotan, mengingat Jessica tetap berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini. Keterlibatan hukum yang berkelanjutan membuat kasus ini tetap relevan, meskipun Jessica telah menjalani masa penahanan dan kini hidup bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032.
Pengacara Jessica menekankan pentingnya melindungi nama baik kliennya. “Nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia ingin Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan latar belakang hukum yang kompleks dan berbagai dinamika, perkembangan selanjutnya dari permohonan PK Jessica Kumala Wongso ini akan menjadi perhatian publik dan dunia hukum di Indonesia. Jessica dan tim hukum berharap keputusan yang adil akan tercapai, sekaligus memberikan contoh penting dalam penegakan keadilan di negeri ini.
(N/014)
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyampaikan permintaan maaf kepada negaranegara tetangga atas serangan yang dilancarkan Iran
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mengajak masyarakat untuk menjadikan AlQur&039an sebagai pedoman utama dala
PEMERINTAHAN
BADUNG Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan menggelar Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026 bagi pelajar SMP seKabupaten
PEMERINTAHAN