Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu, berharap pengajuan PK ini diterima dan dikabulkan. “Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, semoga semuanya lancar dan dikabulkan,” ujarnya dengan optimisme.
Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan mengenai rencana Jessica untuk mengajukan PK. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Jessica sebelumnya juga pernah mengajukan PK pada tahun 2018 namun ditolak. “Kalau tidak salah, dia sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur pengajuan PK. “Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Permohonan PK ini menjadi sorotan, mengingat Jessica tetap berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini. Keterlibatan hukum yang berkelanjutan membuat kasus ini tetap relevan, meskipun Jessica telah menjalani masa penahanan dan kini hidup bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032.
Pengacara Jessica menekankan pentingnya melindungi nama baik kliennya. “Nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia ingin Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan latar belakang hukum yang kompleks dan berbagai dinamika, perkembangan selanjutnya dari permohonan PK Jessica Kumala Wongso ini akan menjadi perhatian publik dan dunia hukum di Indonesia. Jessica dan tim hukum berharap keputusan yang adil akan tercapai, sekaligus memberikan contoh penting dalam penegakan keadilan di negeri ini.
(N/014)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK